Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah melarang meminum jus kurma atau jus anggur yang telah lebih dari 3 hari (tanpa pengawetan). 'Illatnya karena jus kurma/anggur tsb telah terfementasi dengan kadar alkohol dan karbondioksida yang memabukkan.
Jika dikaitkan dengan kondisi sekarang, dimana jus tidak hanya dibuat dari kurma dan anggur saja, tapi dari berbagai jenis buah dan sayur. Dan kita ketahui bahwa masing-masing buah dan sayur tsb memiliki kandungan gula dan air yang berbeda sehingga fermentasinya akan terjadi dalam waktu dan kadar yang berbeda pula.
Pertanyaan yang muncul, apakah 3 hari berlaku juga untuk jus buah dan sayur tsb, misal jus jambu, jus alpokat, jus wortel, atau jus lainnya?
Dalam kinetika kimia, kita belajar menghitung waktu yang dibutuhkan dan jumlah yang terbentuk atau berkurang pada suatu reaksi kimia. Jika dikaitkan dengan kasus di atas, waktu dan jumlah etanol pada nabidz dan jus buah dapat kita bandingkan untuk memberi jawaban secara kinetika...,
0 komentar:
Post a Comment