Ibnul Jauzi berkata,
“Sebagian guru-guru kami telah menyampaikan padaku, bahwa ada mufti yang
berfatwa untuk seorang penduduk dari kampung yang berjarak empat
farsakh (1 farsakh = 5541 m -pent) dari kampungnya. Maka ketika orang
yang bertanya tadi telah pergi, sang mufti kemudian berfikir sejenak,
dan sadar bahwa ia telah salah berfatwa. Ia pun berjalan menyusul ...orang
tadi sejauh empat farsakh demi memberitahunya bahwa ia salah. Semenjak
saat itu apabila ia ditanya tentang suatu masalah, ia hanya diam dan
berkata, ‘Sungguh aku tidak kuat lagi berjalan sejauh empat farsakh!’”
-Ta’zhimul Fataya li Ibnil Jauzi, hal. 92-
0 komentar:
Post a Comment