Manusia, jika berat dengan suatu
kewajiban, ia berdalih dengan dalil, “Laa yukallifullahu nafsan illa
wus’ahaa”, Allah tidak membebani seseorang diluar kesanggupannya. Pada
hal yang haram, ia ambil kaidah, “Adh dharuratu tubihul makhdhuraat”,
kondisi darurat membolehkan hal-hal yang haram. Dan jika tersibukkan
dengan yang mubah, ia berprinsip “Al ashlu fil asyaa’ al hillu”, hukum
asal segala sesuatu adalah halal. (Semoga Allah menjaga kita dari sikap
demikian -pent)
@almonajjid -Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, pengasuh web IslamQA
0 komentar:
Post a Comment